Lembaga Kemasyarakatan

29 Juli 2013 17:38:33 WIB

DATA ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN KALURAHAN BEJI MASA BAKTI 2019-2027

 

NO Nama Tempat & Tanggal Lahir L/P Pendidikan Jabatan
1 RIHNAWARSA GK,27-01-1957 L D2 Ketua BAMUSKAL
2 SUMANTO GK,13-11-1969 L SLTA Wakil Ketua
3 SUGIYARTI GK,03-10-1977 P SI Sekretaris
4 EDI PRAYITNO GK,01-10-1959 L SLTA Ketua Bidang
5 SAMAN GK,15-10-1965 L SLTA Ketua Bidang
6 KAMTO SUKARNO GK,07-11-1957 P SLTA Ketua Bidang
7 GANJAR WAHYUDI GK, L SLTA Anggota
           
           
           
           

 

PROFIL BUMKAL  KALURAHAN BEJI "MAKMUR SEJAHTERA"

Direktur : Galih Lanang Pambuko Suryo

Sekretaris : Rahmat Purwohartono

Bendahara : Santi Kusmiyarti, S.Pd.

 

PROFIL BUM KALURAHAN BERSAMA

“BUM DESA BERSAMA TEKUN NGAWEN LKD”

 

  1. VISI MISI DAN TUJUAN BUM DESA BERSAMA
  2. VISI

Terwujudnya Masyarakat  Kapanewon Ngawen yang partisipatif, sejahtera dan mandiri.

  1. MISI

Untuk mencapai visi sebagaimana dimaksud diatas maka misi yang dilaksanakan adalah :

  • Menjaga dan mengembangkan potensi sumber daya lokal serta mengakses sumber daya di luar untuk dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Kapanewon Ngawen.
  • Meningkatkan kapasitas masyarakat terutama perempuan dan Rumah Tangga Miskin dalam pengambilan keputusan pembangunan mulai dari perencanaan, pelaksanaan pelestarian dan keberlanjutan.
  • Merumuskan pola kerjasama dalam upaya peningkatan fungsi dan tanggungjawab pemerintahan desa dalam memfasilitasi proses pembangunan partisipasif dan berkelanjutan.
  • Menumbuhkembangkan keswadayaaan masyarakat untuk memantau pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.
  • Memfasilitasi hubungan kerjasama antar anggota dalam bidang pengembangan ekonomi dan pembangunan sarana prasarana kebutuhan dasar masyarakat Kapanewon Ngawen.
  1. TUJUAN
    1. Melindungi, melestarikan dan mengembangkan hasil-hasil pasca Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd);
    2. Melakukan kegiatan usaha ekonomi dan kegiatan pelayanan umum;
    3. Meningkatkan nilai guna atas aset dan potensi desa untuk kepentingan sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat kalurahan;
    4. Meningkatkan kemampuan keuangan Kalurahan dalam penyelenggaraan kewenangannya dan meningkatkan pendapatan masyarakat Kalurahan melalui berbagai kegiatan ekonomi masyarakat Kalurahan; dan
    5. Sebagai wadah untuk mengorganisir usaha mikro, kecil, dan menengah yang ada di masyarakat perdesaan sehingga terjalin kerja sama antar Kalurahan dan berkembang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat

Dokumen Lampiran : Lembaga Kemasyarakatan