Sosialisasi PTSL

13 Februari 2020 10:32:34 WIB

Beji-Ngawen – Kamis (13/02) bertempat di pendopo balai Desa Beji, Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Gunungkidul melakukan sosialisasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)

Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang lebih akrab dikenal masyarakat dengan istilah sertifikat massal adalah program pemerintah Republik Indonesia dalam menjamin kepastian hukum atas tanah. hal ini bertujuan untuk menghindari terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan.

Pemerintah Desa Beji telah mengajukan permohonan program PTSL kepada BPN Kabupaten Gunungkidul dan berharap akan mendapatkan program tersebut.

Masih banyaknya  ketidakpastian hukum atas lahan yang ada menjadi dasar pengajuan program PTSL di Desa Beji Kecamatan Ngawen Kabupaten Gunungkidul.

Dalam hal ini, pemerintah Desa Beji rencana akan mengajukan 1000 bidang lahan yang apabila dikabulkan akan disertifikat pada tahun 2020 ini. target yang tidak sedikit ini diharapkan mendapat antusias warga untuk mendaftarkan diri atas lahan yang belum bersertifikat agar didaftarkan pada program tersebut.

Dalam sosialisasi tersebut, beberapa Dasar Hukum, mekanisme dan Persyaratan pengajuan atas terbitnya sertifikat secara masal dipaparkan oleh tim Sosialisasi dari BPN Kabupaten Gunungkidul. Bagi warga yang berniat mendaftarkan lahanya, Pemerintah Desa Beji telah membuka pendaftaran untuk mendata terlebih dahulu melalui Kepala Dusun masing-masing padukuhan yang ada di Desa Beji.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar