Pemerintah Kalurahan Beji Tetapkan Peraturan Lurah Beji Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjang
surya alim 11 Maret 2026 08:38:55 WIB
Pemerintah Kalurahan Beji menetapkan Peraturan Lurah Beji Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Lurah, Pamong Kalurahan, Staf Pamong Kalurahan, dan Anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan Beji. Peraturan ini ditetapkan sebagai bentuk kebijakan pemerintah kalurahan dalam memberikan dukungan kesejahteraan kepada aparatur kalurahan menjelang Hari Raya Keagamaan.
Penetapan peraturan tersebut dilatarbelakangi oleh pentingnya memberikan apresiasi atas pengabdian dan kinerja aparatur pemerintahan kalurahan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat di Kalurahan Beji.
Melalui Peraturan Lurah ini, Pemerintah Kalurahan Beji mengatur ketentuan mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada unsur aparatur pemerintahan kalurahan yang meliputi:
-
Lurah
-
Pamong Kalurahan
-
Staf Pamong Kalurahan
-
Anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal)
Pemberian Tunjangan Hari Raya dimaksudkan untuk membantu memenuhi kebutuhan aparatur kalurahan dalam menyambut Hari Raya Keagamaan, sekaligus sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.
Dalam peraturan tersebut juga diatur mengenai ketentuan sumber pendanaan, mekanisme pemberian, serta besaran tunjangan yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan kalurahan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan ditetapkannya Peraturan Lurah Beji Nomor 1 Tahun 2026 ini, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta menjadi pedoman bagi Pemerintah Kalurahan Beji dalam pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya kepada aparatur kalurahan.
Pemerintah Kalurahan Beji berkomitmen untuk terus meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik serta memperhatikan kesejahteraan aparatur kalurahan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Dokumen Peraturan Lurah Beji Nomor 1 Tahun 2026 dapat diunduh melalui halaman dokumen peraturan pada website resmi Kalurahan Beji.
Dokumen Lampiran : PERLUR BEJI NOMOR 1 2026 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA KEPADA LURAH, PAMONG KALURAHAN, STAF PAMONG KALURAHAN, DAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN KALURAHAN BEJI
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Penyaluran BLT Dana Desa Tahap I–III Kalurahan Beji Tahun 2026 Berjalan Lancar
- Virtual Launching Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun 2026
- Pemerintah Kalurahan Beji Tetapkan Peraturan Lurah Beji Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjang
- Perkal No 1 Tahun 2026 Tentang Laporan Pertanggungjawaban APBKal Beji Tahun Anggaran 2025
- Perkal APBKal TA 2026
- Carik Kalurahan Beji Hadiri Bimtek PPID Kalurahan se-Kabupaten Gunungkidul
- Sidang Penetapan Laporan Pertanggungjawaban Kalurahan Beji Tahun Anggaran 2025 Berjalan Lancar












