LOWONGAN PAMONG KALURAHAN BEJI KAPANEWON NGAWEN TAHUN 2021

02 Maret 2021 08:40:49 WIB

Beji, 2 Maret 2021. Diberitahukan kepada masyarakat, bahwa Pemerintah Kalurahan Beji Kapanewon Ngawen Kabupaten Gunungkidul akan mengadakan penjaringan dan penyaringan atau Seleksi Pamong Kalurahan, dengan formasi :

  1. Kepala Urusan Pangripta
  2. Kepala Urusan Tata Laksana

Adapun syaratnya adalah sebagai berikut:

Mengajukan surat permohonan menjadi Kepala Urusan Pangripta atau Kepala Urusan Tata Laksana, yang ditulis tangan dengan tinta hitam di atas kertas segel atau bermeterai Rp. 10.000,-(sepuluh ribu rupiah) yang ditujukan kepada Lurah dan disampaikan melalui Panitia Pelaksana. dengan dilampiri :

  1. Surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa di atas kertas segel atau bermeterai Rp.10.000,-(sepuluh ribu rupiah);
  2. Surat Pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, diatas kertas segel atau bermeterai Rp.10.000,-(sepuluh ribu rupiah);
  3. Fotokopi ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang;
  4. Fotokopi akta kelahiran atau surat keterangan kenal lahir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (Akta Kelahiran yang sudah menggunakan barcode tidak perlu di legalisir);
  5. Surat keterangan sehat jasmani dari  dokter pemerintah;
  6. Surat keterangan sehat rohani dari dokter pemerintah;
  7. Surat keterangan bebas narkotika dan obat berbahaya lainnya dari dokter pemerintah;
  8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Resor;
  9. Surat keterangan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun dari Pengadilan Negeri;
  10. Surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri;
  11. Fotokopi KTP-el atau surat keterangan perekaman KTP-el yang dilegalisir pejabat yang berwenang.;
  12. Fotokopi kartu keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang (KK yang sudah menggunakan barcode tidak perlu di legalisir);
  13. Daftar riwayat hidup;
  14. Foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 cm, berlatar belakang sama dengan latar belakang pas foto dalam KTP-el dengan pakaian sipil lengkap sebanyak 4 lembar;
  15. Surat izin dari pejabat pembina kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil;
  16. Surat izin dari atasan yang berwenang bagi anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Polisi Republik Indonesia;
  17. Surat izin dari Lurah bagi Pamong Kalurahan;
  18. Surat izin dari pimpinan BPKal bagi anggota BPKal; dan
  19. Surat pernyataan bersedia bertempat tinggal di Kalurahan Beji jika diangkat menjadi Pamong Kalurahan, diatas kertas segel atau bermeterai Rp.10.000,-(sepuluh ribu rupiah).

Keterangan :

  1. Pendaftaran dan Penyerahan berkas lamaran pada tanggal 8 s.d. 17 Maret tahun 2021
  2. Berkas lamaran dibuat 2 rangkap,1 asli dan 1 fotocopy
  3. Dimasukan masing-masing dalam stop map batik:
  4. Untuk Formulir persyaratan nomor 1, 2, 13 dan 19 dapat diambil di Balai Kalurahan/Sekretariat Panitia.
  5. Berkas lamaran disampaikan kepada Paitia Penjaringan dan Penyaringan atau seleksi Calon Kapala Urusan Pangripta dan Calon Kepala Urusan Tata Laksana, di Kantor Kalurahan Beji Kapanewon Ngawen Kabupaten Gunungkidul
  6. Blanko surat pernyataan terlampir.

Dokumen Lampiran : Formulir surat pernyataan dan daftar riwayat hidup


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar