Rekonsiliasi Penggunaan dan Silpa Dana Desa 2015-2019

13 Agustus 2020 16:10:47 WIB

Beji 13 Agustus 2020 Bertempat di Aula Kantor Kalurahan Beji dilaksanakan proses Rekonsiliasi Penggunaan dan Silpa Dana Desa 2015-2019. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menindak lanjuti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa sebagaimana terakhir diubah dengan PMK Nomor: 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa pasal 52 disebutkan bahwa sisa Dana Desa yang masih berada di Rekening Kas Desa dan Rekening Kas Umum Daerah yang tidak dipergunakan atau dianggarkan kembali, maka atas sisa Dana Desa dimaksud disetor ke Rekening Kas Umum Negara paling lambat pada bulan Desember 2020. Sisa Dana Desa sebagaimana dimaksud adalah sisa Dana Desa mulai TA. 2015-2018 pada RKD dan sisa Dana Desa mulai TA. 2015-2019 pada RKUD.

Proses Rekonsiliasi dilakukan dengan pencermatan kembali LPJ dan Laporan Rekonsiliasi Penggunaan Dana Desa dengan hasil penginputan data serapat pada aplikasi OMSPAN, Alhamdulillah kegiatan ini dapat berjalan dengan lancar dan selesai tepat waktu sesuai jadwal, karena update laporan konsolidasi penggunaaan dana desa sudah di kerjakan secara teratur oleh Pendamping Desa.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar