Musyawarah Desa Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa Beji Tahun 2020-2025

01 Mei 2020 10:04:09 WIB

Berkaitan dengan penyusunan Peraturan Desa Beji tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa  di Desa Beji Kecamatan Ngawen Kabupaten Gunungkidul Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta pada :

Hari dan Tanggal           : Jum’at, 01 Mei 2020

Jam                                : 09.00 s/d selesai

Tempat                           : Balai Desa Beji

 

telah  diadakan  acara  musyawarah Desa  yang  dihadiri  oleh kepala Desa, unsur perangkat Desa, BPD, Lembaga dan Kelompok masyarakat, sebagaimana daftar hadir terlampir.

Materi yang dibahas dalam musyawarah Desa ini serta yang bertindak selaku unsur pimpinan musyawarah dan narasumber adalah :

 

  1. Materi
  • Pencermatan Rancangan Peraturan Desa Beji tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa periode 2020-2025
  • Penetapan Rancangan Peraturan Desa Beji tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa periode 2020-2025 menjadi Peraturan Desa Beji tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Beji periode 2020-2025.

 

  1. Pimpinan Musyawarah dan Narasumber
  • Pemimpin musyawarah : RIHNAWARSA                  Dari Unsur BPD
  • Notulen           : ANDI HARTANTO,S.Sos   Dari Unsur Pemdes
  • Narasumber           :

 

  1. SUKSISNO Dari Unsur Pemerintah Kecamatan Ngawen
  2. ISNAN Dari Unsur Pendamping Desa

 

Setelah  dilakukan  pembahasan  terhadap materi, selanjutnya seluruh peserta musyawarah Desa serta dilakukan revisi yang dipandang perlu, maka sidang menyepakati mengenai pokok-pokok hasil pembahasan dengan kesimpulan sebagai berikut :

Sidang menyepakati dan menetapkan Rancangan Peraturan Desa Beji tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa periode 2020-2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa Beji tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Beji periode 2020-2025.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar