Pembekalan Panitia Pemilihan Kepala Desa Beji Tahun 2019

12 September 2019 13:44:08 WIB

Pada hari Rabu tanggal 12 September 2019 bertempat di Balai Aula Kantor Desa Beji Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Beji mengadakan Pembekalan kepada panitia Pilkades. Ketua BPD Desa Beji Bapak Rihnawarsa dalam pembukaan acara memohon kepada narasumber untuk memberikan pembekalan kepada panitia Pilkades. Dan kepada seluruh panitia pilkades diharapkan untuk mengikuti acara dengan sebaik baiknya agar dapat memperoleh materi untuk bekal melaksanakan tugas dan kewajiban masing masing panitia.

Camat Ngawen Bp. Slamet Winarno, S.Sos, MM. selaku pengawas pelaksanaan pilkades Desa Beji, juga hadir memberikan sambutan dan pemaparan singkat mengenai mekanisme, Tugas dan Kewajiban Panitia dan Penyelenggara Pemilihan Kepala Desa  yang disampaikan kepada panitia  dan BPD untuk dapat dipelajari dan ditelaah untuk menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya. Panitia harus lebih teliti dalam bekerja, kelengkapan dokumen administrasi juga harus di perhatikan dengan serius, banyak melakukan koordinasi dengan pemerintah desa terutama, harus sigap dan menyikapi keadaan keterbatasan dan kendala terkait anggaran.

Pembekalan kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa Desa Beji Tahun 2019 disampaikan oleh  Bapak Camat, Sekcam,Plt. Kasi Tapem, Danramil dan Kapolsek Ngawen Materi Pembekalan mengenai unsur yang terlibat dalam pemilihan kepala desa yaitu BPD dan Panitia. Kecamatan Ngawen sebagai unsur Pengawas. Pendanaan APBDesa fokus kegiatan di hari H. Bantuan kabupaten untuk proses awal sampai pelaksanaan. Fasilitas dari Kabupaten  alat coblos dan kotak suara. Supaya dipertimbangkan tempat TPS untuk mempermudah disabilitas. Supaya cermat dalam penentuan DPS dan DPT  ketentuan mengacu pada data pemilu terakhir yang supaya didukung database dari Dukcapil. Sedangkan Danramil dan Kapolsek Ngawen memaparkan terkait materi peningkatan kamtibmas dalam masa pemilihan kepala desa. Harapannya dengan pembekalan kali ini panitia dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan lebih baik dan agenda dapat berjalan dengan lancar. Pelaksanaan kegiatan ini berdasarkan regulasi Perbub  Nomor 40 tahun 2018.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar