Kamis Pahing : Jogja Istimewa, Beji Berbudaya
19 September 2019 12:46:05 WIB
Ada yang terlihat beda hari ini, Kepala Desa dan Perangkat Desa Beji terlihat kompak dan berpenampilan berbeda dari biasannya dengan memakai pakaian tradisional Jawa Yogyakarta. Para pegawai pria terlihat gagah dengan baju peranakan Jawa, berupa baju lurik, jarik dengan motif Yogya, blangkon sampai selop. Sedangkan pegawai wanitanya nampak anggun memakai kebaya khas Yogyakarta.
Kamis, 6 Juli 2017 bertepatan dengan Pahing, yang merupakan salah satu nama pasaran dalam penanggalan kalender Jawa. Ketentuan pakaian adat Yogyakarta ini diatur dengan Peraturan Gubernur nomor 12 tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur DIY nomor 87 tahun 2014 tentang Penggunaan Pakaian Tradisional Jawa Yogyakarta bagi Pegawai pada Hari Tertentu di Daerah Istimewa Yogyakarta. Berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta nomor : 3/SE/II/2017 terkait himbauan kepada seluruh Pegawai Aparatur Sipil Negara untuk menggunakan pakaian tradisional Jawa Yogyakarta setiap hari Kamis Pahing,. Penggunaan pakaian adat ini selain bertujuan untuk melesatarikan budaya Jawa, juga bertujuan untuk menguatkan keistimewaan Yogyakarta dengan menumbuhkan kesadaran dalam berbusana adat Yogyakarta.
Yogyakarta adalah provinsi dengan berbagai keistimewaanya. Setiap Kamis Pahing misalnya, kita bisa melihat seluruh jajaran pegawai maupun pelajar di lingkungan pemerintah Kota Yogyakarta akan mengenakan pakaian tradisional Jawa Yogyakarta. Istilah Kamis Pahing tentu sudah cukup familiar di telinga kita. Kamis merujuk pada nama hari dalam penanggalan nasional sedangkan Pahing merupakan nama pasaran kelima setelah Pon, Wage, Kliwon, dan Legi dalam penanggalan kalender Jawa. Kamis Pahing merupakan waktu satu lapan (selapan) yang dalam kalender Jawa berarti 35 hari dalam satu putarannya. Mengapa Kamis Pahing? Hal ini tentu berkaitan dengan Kamis Pahing yang merupakan weton berdirinya Kraton Yogyakarta, yaitu semenjak perpindahannya dari Pesanggrahan Ambarketawang (di sisi barat Kota Yogyakarta) menuju lokasi Kraton Yogyakarta yang sekarang ini (alas Beringan).
Ketentuan pakaian adat Yogyakarta ini diatur dengan Peraturan Gubernur nomor 12 tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur DIY nomor 87 tahun 2014 tentang Penggunaan Pakaian Tradisional Jawa Yogyakarta bagi Pegawai pada Hari Tertentu di Daerah Istimewa Yogyakarta. Dalam menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta nomor : 3/SE/II/2017 terkait penggunaan pakaian tradisional Jawa Yogyakarta setiap hari Kamis Pahing.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Pembekalan Calon Peserta Ujian Ulu Ulu dan Staf Kalurahan Beji
- Pengumuman Calon Ulu Ulu dan Calon Staf Yang Berhak Mengikuti Ujian
- Sosialisasi Penjaringan dan Penyaringan Pamong Kalurahan (Ulu Ulu dan Staf)
- Lowongan Pamong Kalurahan Beji Tahun 2024
- Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kalurahan Beji
- Penyerahan BLT Tahap 9
- Pembentukan Panitia Penjaringan dan Penyaringan Ulu Ulu dan Staf Pamong Kalurahan Beji